Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e dilakukan melalui kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan/atau pertukaran Data.
(2) Kementerian Perdagangan menyebarluaskan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang telah memenuhi prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan.
(3) Penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Portal Satu Data Bidang Perdagangan;
b. portal satu data INDONESIA; dan/atau
c. media lainnya, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi layanan informasi publik.
(5) Kegiatan penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
