Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan dapat menolak dan mengembalikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan apabila tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang ditolak dan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperbaiki oleh Produsen Data dan disampaikan kembali melalui Portal Satu Data Bidang Perdagangan.
Koreksi Anda
