Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilaksanakan oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menggunakan Portal Satu Data Bidang Perdagangan. (2) Pengelolaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses penerimaan, penyimpanan, dan pengamanan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang telah dikumpulkan dan diolah. (3) Pengelolaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda