Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan dari Produsen Data kepada Kementerian Perdagangan melalui Portal Satu Data Bidang Perdagangan. (2) Penyampaian Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan serta sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda