Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilaksanakan oleh Produsen Data.
(2) Pengolahan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penyuntingan, penyandian, input data, penyahihan/validasi, dan analisa dengan menggunakan metode dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
