Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pengumpulan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda