Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengumpulan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan serangkaian proses perencanaan, penghimpunan, verifikasi, dan penciptaan potensi sumber Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dengan menggunakan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan pengumpulan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen Data sesuai dengan pelaksanaan prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan. (3) Dalam melaksanakan pengumpulan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Daerah dapat berkoordinasi dan/atau berkonsultasi dengan Instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan/atau Instansi Pusat lain yang terkait.
Koreksi Anda