Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Teks Saat Ini
Mekanisme pelaksanaan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dan huruf e dapat dilaksanakan melalui Interoperabilitas SIP.
Koreksi Anda
