Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan kategorisasi Data dan/atau informasi di bidang perdagangan yang termasuk ke dalam beberapa kategorisasi perdagangan, berupa perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, atau kategori lain terkait perdagangan.
(2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Data dan/atau informasi:
a. perdagangan perbatasan dan antarpulau;
b. promosi dagang;
c. pengawasan kegiatan perdagangan;
d. persaingan usaha; dan
e. data dan informasi lain terkait perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
Koreksi Anda
