Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan kategorisasi Data dan/atau informasi mengenai jual beli komoditi dan pasar lelang komoditas. (2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Data dan/atau informasi: a. perdagangan berjangka komoditi; b. pasar lelang komoditas; dan c. resi gudang.
Koreksi Anda