Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan kategorisasi Data dan/atau informasi di bidang perdagangan dari dalam negeri ke luar negeri atau dari luar negeri ke dalam negeri.
(2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat Data dan/atau informasi:
a. fasilitas perdagangan termasuk promosi dan insentif;
b. akses pasar dan produk ekspor;
c. kerjasama pengembangan ekspor;
d. pelatihan ekspor;
e. perundingan perdagangan internasional;
f. perdagangan ekspor-impor; dan
g. perlindungan dan pengamanan perdagangan.
Koreksi Anda
