Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan kategorisasi Data dan/atau informasi di bidang perdagangan dari dalam negeri ke luar negeri atau dari luar negeri ke dalam negeri. (2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat Data dan/atau informasi: a. fasilitas perdagangan termasuk promosi dan insentif; b. akses pasar dan produk ekspor; c. kerjasama pengembangan ekspor; d. pelatihan ekspor; e. perundingan perdagangan internasional; f. perdagangan ekspor-impor; dan g. perlindungan dan pengamanan perdagangan.
Koreksi Anda