Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan kategorisasi Data dan/atau informasi di bidang perdagangan yang dilakukan di dalam negeri. (2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Data dan/atau informasi: a. distribusi barang dan jasa; b. sarana dan prasarana perdagangan; c. barang kebutuhan pokok dan barang penting; d. Pelaku Usaha perdagangan; e. perlindungan dan pemberdayaan konsumen; f. standardisasi dan pengendalian mutu; g. pengawasan barang beredar dan jasa; h. kemetrologian; i. penggunaan produk dalam negeri; j. jasa perdagangan; k. perdagangan melalui sistem elektronik; l. pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; m. potensi perdagangan daerah; dan n. pengendalian perdagangan.
Koreksi Anda