Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan kategorisasi Data dan/atau informasi di bidang perdagangan yang dilakukan di dalam negeri.
(2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Data dan/atau informasi:
a. distribusi barang dan jasa;
b. sarana dan prasarana perdagangan;
c. barang kebutuhan pokok dan barang penting;
d. Pelaku Usaha perdagangan;
e. perlindungan dan pemberdayaan konsumen;
f. standardisasi dan pengendalian mutu;
g. pengawasan barang beredar dan jasa;
h. kemetrologian;
i. penggunaan produk dalam negeri;
j. jasa perdagangan;
k. perdagangan melalui sistem elektronik;
l. pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
m. potensi perdagangan daerah; dan
n. pengendalian perdagangan.
Koreksi Anda
