Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Teks Saat Ini
Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dalam SIP diklasifikasikan menjadi:
a. kategori Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dalam negeri;
b. kategori Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan luar negeri;
c. kategori Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berjangka komoditi; dan
d. kategori Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan lainnya.
Koreksi Anda
