Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dalam SIP diklasifikasikan menjadi: a. kategori Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dalam negeri; b. kategori Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan luar negeri; c. kategori Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berjangka komoditi; dan d. kategori Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan lainnya.
Koreksi Anda