Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Tata kelola komponen SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, merupakan serangkaian proses dan kegiatan pengelolaan komponen SIP guna memastikan pemanfaatan dan operasional SIP berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berkesinambungan.
(2) Tata kelola komponen SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses:
a. perencanaan;
b. koordinasi;
c. operasional atau manajemen; dan
d. evaluasi.
(3) Tata kelola komponen SIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
