Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. sistem aplikasi atau sistem informasi dari layanan elektronik di bidang perdagangan; b. perangkat lunak basis data; c. sistem penghubung layanan atau perangkat lunak Interoperabilitas Data lainnya; dan d. perangkat lunak pendukung untuk penyelenggaraan SIP. (2) Komponen perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset pemerintah yang dimiliki oleh Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda