Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Komponen perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan perangkat keras berupa:
a. server;
b. pusat data;
c. penghubung layanan;
d. perangkat pengolah data; dan/atau
e. TIK lain yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan SIP.
(2) Komponen perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai pelaksanaan SIP harus berfungsi dengan baik.
(3) Komponen perangkat keras yang tidak berfungsi dengan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan perbaikan dan menyampaikan hasil perbaikan kepada Kementerian Perdagangan.
(4) Komponen perangkat keras berupa pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan:
a. pusat data Kementerian Perdagangan;
b. pusat data Instansi Pusat;
c. pusat data Instansi Daerah; dan/atau
d. pusat data nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda
