Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan personel yang terlibat dalam penyelenggaraan SIP paling sedikit terdiri atas: a. penanggung jawab terhadap komponen sumber daya manusia; b. administrator sistem aplikasi dan/atau administrator basis data dari SIP; c. pengembang perangkat lunak SIP; d. pemelihara perangkat keras dan perangkat lunak dari SIP; e. pengelola keamanan Informasi SIP; dan f. penyusun proses bisnis.
Koreksi Anda