Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Teks Saat Ini
Komponen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan personel yang terlibat dalam penyelenggaraan SIP paling sedikit terdiri atas:
a. penanggung jawab terhadap komponen sumber daya manusia;
b. administrator sistem aplikasi dan/atau administrator basis data dari SIP;
c. pengembang perangkat lunak SIP;
d. pemelihara perangkat keras dan perangkat lunak dari SIP;
e. pengelola keamanan Informasi SIP; dan
f. penyusun proses bisnis.
Koreksi Anda
