Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dihasilkan oleh Produsen Data berdasarkan prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan. (2) Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan sumber Data, metode yang digunakan, dan tingkat keakuratan informasi jika tersedia.
Koreksi Anda