Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Data Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dihasilkan oleh Produsen Data dalam bentuk digital dan cetak.
(2) Data Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan.
(3) Data Perdagangan yang digunakan dalam pelaksanaan SIP secara nasional merupakan Data yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Produsen Data.
Koreksi Anda
