Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dihasilkan oleh Produsen Data dalam bentuk digital dan cetak. (2) Data Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan. (3) Data Perdagangan yang digunakan dalam pelaksanaan SIP secara nasional merupakan Data yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Produsen Data.
Koreksi Anda