Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat memenuhi sebagian dan/atau seluruh komponen SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyelenggaraan SIP Daerah dapat dilakukan melalui: a. SIP Nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan melalui mekanisme pemberian hak akses; atau b. optimalisasi SIPD atau Sistem Elektronik yang telah ada dan digunakan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda