Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat memenuhi sebagian dan/atau seluruh komponen SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyelenggaraan SIP Daerah dapat dilakukan melalui:
a. SIP Nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan melalui mekanisme pemberian hak akses;
atau
b. optimalisasi SIPD atau Sistem Elektronik yang telah ada dan digunakan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
