Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Komponen pelaksanaan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan;
b. sumber daya manusia;
c. perangkat keras;
d. perangkat lunak;
e. keamanan informasi; dan
f. tata kelola komponen SIP.
(2) Seluruh komponen pelaksanaan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan oleh Produsen Data akan menjadi bagian dari SIP.
Koreksi Anda
