Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen pelaksanaan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan; b. sumber daya manusia; c. perangkat keras; d. perangkat lunak; e. keamanan informasi; dan f. tata kelola komponen SIP. (2) Seluruh komponen pelaksanaan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan oleh Produsen Data akan menjadi bagian dari SIP.
Koreksi Anda