Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2024
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
KOMPONEN DATA PERDAGANGAN DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN
No Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan Klasifikasi Komponen data dan/atau informasi
1. Distribusi barang dan jasa Perdagangan Dalam Negeri
1. Pelaku usaha distribusi;
2. Perizinan Surat Tanda Pendaftaran dan perizinan lain di bidang distribusi barang dan jasa;
3. Transaksi; dan
4. Distribusi Barang.
2. Sarana dan Prasarana Perdagangan Perdagangan Dalam Negeri
1. Pembangunan sarana perdagangan;
2. Prasarana penunjang pasar rakyat;
3. Pengelolaan sarana perdagangan pasar modern; dan
4. Gudang di kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penerbitan Tanda Daftar Gudang.
3. Barang kebutuhan pokok dan barang penting Perdagangan Dalam Negeri
1. Distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting;
2. Harga barang kebutuhan pokok dan barang penting; dan
3. Pencatatan administrasi gudang bagi pemilik gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
4. Pelaku Usaha perdagangan Perdagangan Dalam Negeri Pelaku Usaha Perdagangan
5. Perdagangan perbatasan dan antarpulau Perdagangan Lainnya
1. Perdagangan perbatasan:
a. Profil perbatasan; dan
b. Perkembangan harga barang pokok dan penting di wilayah perbatasan.
2. Perdagangan Antarpulau:
a. Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau;
b. Barang yang Diperdagangkan Antarpulau;
c. Pengangkutan Barang yang diperdagangkan antarpulau; dan
d. Penerima Muatan.
3. Gerai Maritim:
a. Harga dan kebutuhan Barang Kebutuhan Pokok, Barang Penting dan Barang Lainnya yang dikirimkan melalui Program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke wilayah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3TP);
No Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan Klasifikasi Komponen data dan/atau informasi
b. Pelaku Gerai Maritim; dan
c. Realisasi Muatan.
6. Fasilitas perdagangan termasuk promosi dan insentif Perdagangan Luar Negeri
1. Informasi negara tujuan ekspor; dan
2. Informasi transparansi Trade Facilitation Agreement (TFA) World Trade Organization (WTO).
7. Akses pasar dan produk ekspor Perdagangan Luar Negeri
1. Daftar designer;
2. Daftar katalog produk;
3. Daftar eksportir;
4. Daftar pembeli di luar negeri;
5. Analisa pasar tujuan ekspor;
6. Inquiry permintaan hubungan dagang;
dan
7. Warta ekspor.
8. Kerjasama pengembangan ekspor Perdagangan Luar Negeri
1. Perjanjian kerja sama; dan
2. Daftar penerima manfaat kerja sama dan fasilitasi.
9. Promosi dagang Perdagangan Lainnya
1. Kegatan misi dagang; dan
2. Pameran dagang.
10. Pelatihan ekspor Perdagangan Luar Negeri
1. Judul pelatihan ekspor;
2. Tanggal pelatihan ekspor;
3. Durasi pelatihan ekspor;
4. Tempat pelatihan ekspor; dan
5. Peserta pelatihan ekspor.
11. Perlindungan dan pemberdayaan konsumen Perdagangan Dalam Negeri
1. Layanan purna jual; dan
2. Pengaduan konsumen.
12. Standardisasi dan pengendalian mutu Perdagangan Dalam Negeri
1. Penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB);
2. Penerbitan Tanda Pengenal Produsen Standar INDONESIA Rubber (TPP SIR);
3. Penerbitan registrasi barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L);
4. Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK);
5. Informasi mutu terkait standardisasi bidang perdagangan;
6. Layanan penerbitan sertifikat kalibrasi;
7. Layanan penerbitan sertifikat pengujian mutu barang; dan
8. Layanan penerbitan sertifikat produk, sertifikat person, dan laporan pemeriksaan halal.
13. Pengawasan barang beredar dan jasa Perdagangan Dalam Negeri
1. Realisasi pemenuhan persyaratan standar;
2. Pengawasan berkala terhadap barang beredar di pasar; dan
3. Pelanggaran dan sanksi.
14. Pengawasan kegiatan perdagangan Perdagangan lainnya
1. Laporan pengawasan kegiatan perdagangan dalam negeri dan post- border;
2. Laporan pengawasan kegiatan pameran dagang;
3. Laporan pemantauan dan evaluasi
No Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan Klasifikasi Komponen data dan/atau informasi kegiatan perdagangan; dan
4. Sanksi dan tindak lanjut.
15. Kemetrologian Perdagangan Dalam Negeri
1. Penilaian kesesuaian alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP);
2. Persetujuan tipe dan tanda kesesuaian tipe;
3. Pengawasan berkala terhadap alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP) serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di lapangan;
4. Verifikasi standar ukuran metrologi legal;
5. Laporan pengaduan kemetrologian;
6. Informasi teknis terkait alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP);
7. Data tera/tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP);
8. Tanda daftar usaha reparasi alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP);
9. Profil Unit Metrologi Legal;
10. Profil Pegawai Berhak; dan
11. Penegakan hukum bidang metrologi legal.
16. Perdagangan berjangka komoditi Perdagangan Berjangka Komoditi
1. Transaksi pasar fisik komoditi;
2. Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi;
3. Perizinan dan data pelaku usaha Perdagangan Berjangka Komoditi;
4. Harga komoditi yang diperdagangkan pada bursa berjangka; dan
5. Regulasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
17. Penggunaan produk dalam negeri Perdagangan Dalam Negeri
1. Upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri; dan
2. Pelaku usaha usaha mikro, kecil, dan menengah dan katalog produk dalam negeri.
18. Jasa perdagangan Perdagangan Dalam Negeri
1. Jasa bidang perdagangan meliputi:
a. Jasa distribusi yang meliputi layanan terkait dengan distribusi barang, termasuk transportasi, penyimpanan, dan pengiriman;
b. Jasa perantara perdagangan properti;
dan
c. Jasa survei,
2. Pelaku Usaha di bidang Jasa Perdagangan;
3. Tenaga Ahli sesuai dengan bidang usaha dan jenjang kualifikasinya; dan
4. Informasi perkembangan kebijakan di bidang Jasa Perdagangan.
19. Perundingan perdagangan internasional Perdagangan Luar Negeri
1. Ketentuan Asal Barang;
2. Tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
3. Hambatan non-tarif mitra runding;
No Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan Klasifikasi Komponen data dan/atau informasi
4. Isu/permasalahan perdagangan dengan negara mitra;
5. Notifikasi Integrated Database (IDB) World Trade Organization (WTO);
6. Informasi mengenai notifikasi kebijakan dan measures perdagangan; dan
7. Notifikasi perjanjian kerja sama perdagangan internasional.
20. Perdagangan ekspor-impor Perdagangan Luar Negeri
1. Realisasi ekspor INDONESIA;
2. Realisasi impor INDONESIA;
3. Perizinan perdagangan luar negeri;
4. Perusahaan eksportir dan importir INDONESIA;
5. Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA);
6. Harga patokan ekspor atas produk yang dikenakan bea keluar;
7. Harga referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit; dan
8. Daftar merek refined, bleached, and deodorized palm olein yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.
21. Perdagangan melalui Sistem Elektronik Perdagangan Dalam Negeri
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri dan luar negeri yang terdaftar; dan
2. Kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
22. Perlindungan dan pengamanan perdagangan Perdagangan Luar Negeri Notifikasi Instrumen Pengamanan Perdagangan yang terdiri dari Dokumen notifikasi Anti-Dumping (AD), Safeguards (SG), Subsidies and Countervailling Measures (SCM).
23. Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah Perdagangan Dalam Negeri
1. Daftar koperasi dan kegiatan usaha koperasi;
2. Pendaftaran dan perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah;
3. Pembiayaan dan fasilitasi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
4. Pelaporan dan evaluasi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
24. Potensi perdagangan daerah Perdagangan Dalam Negeri
1. Konsumsi dan kebutuhan daerah;
2. Kapasitas produksi daerah;
3. mengenai potensi produksi yang belum dioptimalkan;
4. Informasi mengenai kegiatan pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan;
dan
5. Capaian dan hasil evaluasi program pembinaan dan pengawasan.
25. Persaingan usaha Perdagangan Lainnya
1. Laporan transaksi perusahaan;
2. Laporan keuntungan bersih perusahaan;
3. Struktur pasar meliputi jumlah pesaing
No Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan Klasifikasi Komponen data dan/atau informasi dan konsentrasi pasar;
4. Harga jual barang atau jasa;
5. Praktik penetapan harga; dan
6. Daftar tindakan yang menghambat masuknya pesaing baru.
26. Pengendalian perdagangan Perdagangan Dalam Negeri
1. Daftar perusahaan terkait perdagangan barang yang dikendalikan dan/atau diawasi;
2. Daftar pengadaan dan distribusi perdagangan barang yang dikendalikan dan/atau diawasi;
3. Daftar gudang barang yang dikendalikan dan/atau diawasi; dan
4. Daftar penjualan barang yang dikendalikan dan diawasi.
27. Pasar lelang komoditas Perdagangan Berjangka Komoditi
1. Kelembagaan dalam pasar lelang komoditas yang memperoleh persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
2. Transaksi pasar lelang komoditas; dan
3. Regulasi di bidang pasar lelang komoditas.
28. Resi Gudang Perdagangan Berjangka Komoditi
1. Kelembagaan dalam sistem resi gudang yang memperoleh persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
2. Sebaran gudang sistem resi gudang yang memperoleh persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
3. Transaksi sistem resi gudang; dan
4. Regulasi di bidang sistem resi gudang.
29. Data dan informasi lain terkait perdagangan dalam negeri dan luar negeri Perdagangan Lainnya
1. Peraturan keterbukaan informasi publik;
2. Daftar informasi publik Kementerian Perdagangan;
3. Prosedur memperoleh informasi publik/layanan terkait perdagangan; dan
4. Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan perdagangan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
TATA KELOLA INTEROPERABIILITAS SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
A.
Pedoman Interoperabilitas SIP Pedoman pelaksanaan Interoperabilitas SIP dalam kerangka penyelenggaraan SIP secara nasional merupakan acuan standar dan pelengkap dari penyelenggaraan keterhubungan Data, informasi, layanan, dan aplikasi antara SIP Nasional dengan SIP Daerah serta sistem informasi dan/atau Data pendukung dari Instansi Pusat lainnya.
Jenis Interoperabilitas SIP dalam pelaksanaan SIP Nasional terbagi menjadi:
a. Interoperabilitas SIP antar sistem aplikasi atau perangkat lunak di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. Interoperabilitas SIP dengan SIP Daerah; dan
c. Interoperabilitas SIP dengan Instansi Pusat.
Ruang lingkup Interoperabilitas SIP dalam kerangka SIP secara nasional meliputi:
a. sistem aplikasi atau sistem informasi;
b. data dan informasi bidang perdagangan;
c. proses bisnis layanan pemerintah; dan/atau
d. jaringan intra pemerintah.
Dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan integrasi dan/atau Interoperabilitas Sistem Informasi Perdagangan Nasional perlu melaksanakan tata kelola komponen Sistem Informasi Perdagangan paling sedikit menjalankan proses:
a. perencanaan penyelenggaraan interoperabilitas;
b. kesepakatan bentuk interoperabilitas yang diselenggarakan;
c. dukungan pelaksanaan operasional; dan
d. evaluasi kinerja dan perbaikan berkelanjutan.
B.
Prinsip Umum Interoperabilitas SIP Penyelenggaraan Interoperabilitas SIP dalam pelaksanaan SIP secara nasional memiliki prinsip:
a. manfaat, yaitu komponen SIP yang dimiliki oleh Instansi Pusat atau Instansi Daerah memiliki manfaat yang mendukung atau selaras dengan tujuan penyelenggaraan SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. keutuhan atau kualitas, yaitu komponen SIP telah diuji dan dipastikan memenuhi kualitas kelaikan, keandalan, keamanan, atau keutuhan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. ketersediaan, yaitu memastikan komponen Sistem Informasi Perdagangan yang akan dilakukan Interoperabilitas selalu tersedia dan mudah diakses;
d. aksesibilitas, yaitu hak akses antar komponen Sistem Informasi Perdagangan yang diatur sesuai dengan kesepakatan dan kesepahaman antar penyelenggara Sistem Informasi Perdagangan secara nasional; dan
e. keandalan, yaitu memastikan pelaksanaan serangkaian proses tata kelola komponen SIP sehingga setiap komponen yang terintegrasi memastikan keberlangsungan layanan dari kerangka SIP.
Untuk memastikan prinsip umum terkait dengan penyelenggaraan Interoperabilitas sesuai dengan kerangka pelaksanaan SIP Nasional perlu untuk MENETAPKAN persyaratan awal, perencanaan, penyelarasan arsitektur dan teknologi, dan format baku.
a. Persyaratan Dalam rangka menunjang penyelenggaraan kerangka SIP Nasional yang standar dan memenuhi kaidah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan satu data INDONESIA (SDI) sebagai kerangka dasar Interoperabilitas SIP diperlukan sebuah pemenuhan persyaratan dan penyepakatan ruang lingkup antar stakeholder.
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi antarstakeholder dalam penyelenggaraan Interoperabilitas SIP Nasional dibagi menjadi dua jenis, yaitu persyaratan teknis dan persyaratan non-teknis.
1. Persyaratan Teknis Ruang lingkup dalam persyaratan teknis yang perlu dipenuhi meliputi:
a) Mengajukan permohonan atau kesepakatan Interoperabilitas melalui prosedur yang telah ditetapkan sebagai bentuk awal penyelenggaraan Interoperabilitas.
b) Memiliki katalog layanan dan data/informasi yang dapat diakses atau digunakan sebagai pedoman dasar Interoperabilitas;
c) layanan elektronik atau sistem aplikasi yang telah diuji kualitas dan keamanan;
d) infrastruktur layanan elektronik, data/informasi, atau sistem aplikasi yang sesuai dengan Domain Arsitektur Infrastruktur SPBE Kementerian Perdagangan.
2. Persyaratan Non-Teknis Ruang lingkup yang termasuk dalam persyaratan non-teknis yang perlu dipenuhi meliputi:
a) manfaat dan ketersediaan layanan atau data/informasi elektronik;
b) organisasi atau pelaksana operasional layanan elektronik atau sistem aplikasi;
c) kebijakan tata kelola TIK;
b. Perencanaan Perencanaan pelaksanaan interoperabilitas diperlukan untuk mencapai keterpaduan data antara berbagai sumber data sehingga meningkatkan kualitas data dan mencegah terjadinya permasalahan dalam proses implementasi interoperabilitas, selain itu juga dengan perencanaan interoperabilitas yang baik juga memastikan bahwa pihak stakeholder tetap patuh terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku terkait dengan pertukaran dan pengelolaan data termasuk kepatuhan terhadap standar keamanan data, privasi data, dan regulasi sektoral lainnya.
Terdapat beberapa hal yang harus didefinisikan untuk mulai melakukan perencanaan interoperabilitas diantaranya, yaitu:
a. Mengidentifikasi Kebutuhan dan Tujuan Interoperabilitas:
1) Menentukan tujuan utama dari interoperabilitas.
2) Mengidentifikasi kebutuhan spesifik dari setiap pemangku kepentingan dalam sistem perdagangan nasional dan daerah.
b. Evaluasi Sistem dan Analisis Risiko:
1) Melakukan audit dan evaluasi terhadap sistem informasi perdagangan yang sudah ada di tingkat nasional dan daerah.
2) Menganalisis kompatibilitas teknologi, format data, dan protokol komunikasi antara sistem yang berbeda.
3) Mengidentifikasi risiko potensial yang mungkin muncul selama proses interoperabilitas dan menyusun rencana mitigasi.
4) Menyiapkan strategi untuk mengatasi hambatan teknis, regulasi, atau operasional.
c. Pengembangan dan Implementasi Kerangka Interoperabilitas, Kebijakan Privasi, dan Keamanan Data:
1) Menyusun kerangka kerja yang mencakup pedoman teknis dan non-teknis untuk interoperabilitas.
2) MENETAPKAN standar dan protokol yang harus diikuti oleh semua sistem yang terlibat. Standar dan protokol mengikuti peraturan perundangan-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data INDONESIA.
3) Menyusun timeline dan langkah-langkah implementasi yang jelas, termasuk penetapan milestones dan kriteria keberhasilan.
4) MENETAPKAN kebijakan yang ketat mengenai privasi dan keamanan data yang ditransmisikan antar sistem.
5) Memastikan bahwa semua data diproses sesuai dengan peraturan perlindungan data yang berlaku.
d. Pengelolaan Sumber Daya dan Dokumentasi Kerja Sama Interoperabilitas:
1) Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan, termasuk pelatihan untuk staf, pengadaan teknologi, dan pengalokasian dana.
2) Menyiapkan dokumen formal yang mencakup kesepakatan antara berbagai pihak terkait mengenai tata cara interoperabilitas.
3) MENETAPKAN tanggung jawab, hak, dan kewajiban masing- masing pihak dalam penyelenggaraan interoperabilitas.
c. Arsitektur dan Teknologi Bentuk standar arsitektur dan teknologi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Interoperabilitas SIP Nasional akan mengikuti arsitektur Layanan Interoperabilitas Data (LID) Nasional sebagai bentuk kerangka dasar dan disesuaikan dengan Domain Arsitektur SPBE yang terdapat di lingkungan Kementerian Perdagangan yang meliputi pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa perangkat lunak, perangkat keras, dan perangkat keamanan.
Arsitektur Interoperabilitas SIP Nasional disusun berdasarkan domain arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik Kementerian Perdagangan yang tertuang dalam rencana induk sistem pemerintahan berbasis elektronik Kementerian Perdagangan Tahun 2020-2024 dan dapat digambarkan secara umum sebagai berikut:
a) Arsitektur Interoperabilitas SIP Nasional yang menggunakan LID Nasional; dan b) Arsitektur Interoperabilitas SIP Nasional yang menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPL).
d. Standar Format Setiap Integrasi yang diimplementasikan berdasarkan Pedoman Integrasi Aplikasi (PIA) dan melalui Sistem Informasi Perdagangan (SIP) wajib menggunakan arsitektur REST API dengan format JSON.
C.
Dokumen Interoperabilitas Untuk mendukung keteraturan dalam penyelenggaraan Interoperabilitas SIP atau layanan dari kerangka kerja SIP, dibutuhkan sebuah standardisasi data dan dokumentasi yang memenuhi setiap rangkaian proses tata kelola Interoperabilitas SIP secara nasional sebagai berikut:
1. Pedoman Interoperabilitas SIP:
Dokumen ini berisi panduan dan prosedur tentang cara pelaksanaan Interoperabilitas SIP antara sistem yang berbeda. Pedoman ini mencakup spesifikasi teknis, standar yang harus diikuti, serta prosedur untuk integrasi dan komunikasi data antar sistem.
2. Spesifikasi Teknis:
Dokumen ini menyediakan detail teknis mengenai implementasi sistem, termasuk arsitektur sistem, protokol komunikasi, dan format data. Spesifikasi teknis ini memastikan bahwa semua sistem yang terintegrasi dapat berkomunikasi secara efektif tanpa ambiguitas.
3. Katalog Layanan dan Data:
Katalog ini berisi informasi tentang layanan dan data yang tersedia untuk Interoperabilitas SIP, termasuk deskripsi, format, dan cara akses. Katalog ini memudahkan pengguna sistem untuk menemukan dan menggunakan layanan dan data yang dibutuhkan.
4. Kebijakan Tata Kelola TIK:
Dokumen ini mencakup kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dalam konteks interoperabilitas. Ini termasuk aspek keamanan, manajemen akses, dan pemeliharaan sistem.
5. Dokumen Standardisasi Data:
Standardisasi data sangat penting untuk interoperabilitas yang efektif. Dokumen ini mendefinisikan standar untuk format data, pengkodean, dan pertukaran informasi untuk memastikan bahwa data yang ditransfer antar sistem dapat diproses dan dimengerti secara konsisten.
6. Dokumen Kerja Sama Interoperabilitas:
Dokumen ini merupakan perjanjian formal antara berbagai pihak yang terlibat dalam interoperabilitas. Ini mencakup ruang lingkup kerjasama, hak dan kewajiban setiap pihak, serta mekanisme penyelesaian konflik.
7. Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik:
Rencana ini menyediakan framework umum dan arahan strategis untuk implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, termasuk aspek-aspek Interoperabilitas SIP di dalamnya.
8. Laporan Evaluasi dan Monitoring:
Laporan ini diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas Interoperabilitas SIP yang dilakukan dan untuk monitoring berkelanjutan terhadap operasional sistem. Ini membantu dalam identifikasi masalah dan penyesuaian strategi jika diperlukan.
D.
Alur Interoperabilitas SIP Alur Interoperabilitas SIP dirancang dengan dua elemen utama dalam memastikan keterhubungan yang efisien dan aman antara berbagai pengguna terkait. Elemen tersebut adalah hak akses masuk dan integrasi sistem.
1. Hak Akses Masuk:
Hak akses masuk pada SIP dilakukan dengan mekanisme Single Sign On (SSO) yang terbagi menjadi dua jenis pengguna, yaitu untuk pengguna internal dan eksternal:
a) Pengguna Internal: Hak akses ini diberikan kepada pegawai Kementerian Perdagangan yang telah memiliki akun Intranet Kementerian Perdagangan untuk dapat mengakses data dan/atau informasi yang tersedia pada Sistem Informasi Perdagangan (SIP).
b) Pengguna Eksternal: Hak akses ini diberikan kepada pengguna eksternal Kementerian Perdagangan seperti pelaku usaha, atau pihak eksternal lain, melalui akun Online Single Submission (OSS) dan akun Portal Satu Data Bidang Perdagangan untuk mengakses data dan/atau informasi pada Sistem Informasi Perdagangan (SIP).
2. Integrasi Sistem:
Integrasi sistem pada SIP memungkinkan keterhubungan antara sistem informasi dari berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah pengusul. Pihak pengusul melakukan mekanisme integrasi melalui Sistem Penghubung Layanan (SPL).
Sistem Penghubung Layanan (SPL) adalah Sistem Elektronik untuk melakukan Interoperabilitas SIP antara Kementerian Perdagangan dengan Pemerintah Daerah pengusul dan/atau Kementerian/Lembaga Pengusul.
Gambar 1. Interoperabilitas Sistem Informasi Perdagangan
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
Koreksi Anda
