Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. komponen pelaksanaan SIP;
b. klasifikasi Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan;
c. mekanisme pelaksanaan SIP; dan
d. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SIP.
Koreksi Anda
