Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. komponen pelaksanaan SIP; b. klasifikasi Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan; c. mekanisme pelaksanaan SIP; dan d. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SIP.
Koreksi Anda