Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Baja Paduan adalah produk dari peleburan baja yang mengandung satu unsur atau lebih bahan paduan.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Importir Produsen Baja Paduan, yang selanjutnya disebut IP-Baja Paduan adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri atau izin usaha lainnya yang mengimpor Baja Paduan untuk keperluan proses produksinya atau untuk digunakan sendiri sebagai pendukung keperluan proses produksinya atau kegiatan usahanya.
4. Importir Terdaftar Baja Paduan, yang selanjutnya disebut IT-Baja Paduan adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor produk Baja Paduan untuk disalurkan kepada perusahaan produsen atau pengguna akhir.
5. Persetujuan Impor adalah izin impor Baja Paduan.
6. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan oleh surveyor.
7. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
10. Dirjen BIM adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.