Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10/M-DAG/PER/3/2006 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan dan hal teknis dalam pengembalian uang jaminan kepada Kepala Kantor Pusat dan Kepala Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
