Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 28-m-dag-per-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10/M-DAG/PER/3/2006 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang mengajukan permohonan dan sedang dalam proses penyelesaian permohonan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan kewajiban membayar uang jaminan bagi Kepala Kantor Pusat dan Kepala Kantor Cabang. 5. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda