Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Dan Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105/M- DAG/PER/12/2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1991); dan
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 106/M- DAG/PER/12/2015 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Perantaraan Perdagangan Properti (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1992), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
