Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Dan Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKKNI kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantaraan perdagangan properti sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 237 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti diberlakukan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa perantaraan perdagangan properti.
Koreksi Anda