Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi SINSW dan/atau Sistem INATRADE tidak berfungsi: a. pelaporan PAB dan PAB konsolidasi dilakukan secara manual kepada Menteri melalui unit pelayanan terpadu perizinan I pada Kementerian Perdagangan; dan b. nomor laporan atas PAB dan PAB konsolidasi yang diperlukan untuk penerbitan akses masuk barang ke dalam area pelabuhan oleh pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (5) tidak berlaku. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. gangguan pada SINSW dan/atau Sistem INATRADE; dan/atau b. gangguan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. (3) Pelayanan manual karena gangguan SINSW dan/atau Sistem INATRADE pada ayat (2) huruf a diberikan dalam kondisi: a. gangguan terjadi lebih dari 3 (tiga) jam; dan/atau b. adanya keterangan gangguan dimaksud yang diterbitkan oleh pengelola SINSW dan/atau Sistem INATRADE. (4) Pelayanan manual karena gangguan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi pada ayat (2) huruf b diberikan dalam kondisi: a. gangguan terjadi lebih dari 3 (tiga) jam; dan/atau b. adanya surat keterangan gangguan dimaksud yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. (5) Format Pelaporan PAB dan PAB Konsolidasi secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pelaporan PAB dan PAB konsolidasi yang dilakukan secara manual karena gangguan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi harus disertai dengan surat keterangan gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
Koreksi Anda