Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat melakukan pertukaran data dengan pimpinan kementerian/lembaga dan/atau badan usaha yang terkait dengan proses bisnis PAB. (2) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan pimpinan kementerian/lembaga dan/atau badan usaha menggunakan mekanisme yang disepakati oleh Menteri dan pimpinan kementerian/lembaga dan/atau badan usaha paling rendah eselon I.
Koreksi Anda