Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau atau PJPT yang tidak menyampaikan PAB atau tidak mencantumkan data dan/atau informasi dalam PAB secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dikenai sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara kegiatan Perdagangan Antarpulau selama 30 (tiga puluh) hari; dan
c. rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(3) Dalam hal Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau telah dikenakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tetap tidak menyampaikan PAB atau tidak mencantumkan data dan/atau informasi dalam PAB secara lengkap pada pengiriman selanjutnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemberhentian sementara kegiatan Perdagangan Antarpulau selama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau dapat melakukan kembali kegiatan Perdagangan Antarpulau sebelum 30 (tiga puluh) hari masa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menyampaikan laporan realisasi pengiriman barang antarpulau yang belum dilaporkan.
(5) Dalam hal Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau telah dikenakan pemberhentian sementara kegiatan Perdagangan Antarpulau selama 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tetap tidak menyampaikan PAB atau tidak mencantumkan data dan/atau informasi dalam PAB secara lengkap pada pengiriman selanjutnya, Menteri menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada Lembaga OSS dan/atau instansi terkait.
Koreksi Anda
