Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga terkait, dan/atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan pembinaan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(4) Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Koreksi Anda
