Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melalui dinas yang membidangi perdagangan dalam rangka penguatan dan optimalisasi Perdagangan Antarpulau berperan untuk: a. memfasilitasi Pelaku Usaha di bidang Perdagangan Antarpulau melakukan kerja sama dengan swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan perbankan; b. mengembangkan program promosi untuk produk unggulan daerah setempat; c. memfasilitasi pemanfaatan pusat distribusi yang ada di daerah; d. memfasilitasi pemanfaatan sarana dan prasarana Perdagangan Antarpulau; e. memfasilitasi pemanfaatan program lainnya yang berkaitan dengan Perdagangan Antarpulau. f. memantau kegiatan Perdagangan Antarpulau di wilayah masing-masing dengan memanfaatkan hak akses data PAB; dan g. membina Pelaku Usaha Perdagangan Antarpulau untuk aktif melakukan pelaporan PAB.
Koreksi Anda