Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Teks Saat Ini
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melalui dinas yang membidangi perdagangan dalam rangka penguatan dan optimalisasi Perdagangan Antarpulau berperan untuk:
a. memfasilitasi Pelaku Usaha di bidang Perdagangan Antarpulau melakukan kerja sama dengan swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan perbankan;
b. mengembangkan program promosi untuk produk unggulan daerah setempat;
c. memfasilitasi pemanfaatan pusat distribusi yang ada di daerah;
d. memfasilitasi pemanfaatan sarana dan prasarana Perdagangan Antarpulau;
e. memfasilitasi pemanfaatan program lainnya yang berkaitan dengan Perdagangan Antarpulau.
f. memantau kegiatan Perdagangan Antarpulau di wilayah masing-masing dengan memanfaatkan hak akses data PAB; dan
g. membina Pelaku Usaha Perdagangan Antarpulau untuk aktif melakukan pelaporan PAB.
Koreksi Anda
