Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengembangkan Perdagangan Antarpulau, gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bertugas: a. menyelenggarakan sistem informasi perdagangan yang memuat data dan/atau informasi Perdagangan Antarpulau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi perdagangan; b. menyusun data produksi dan konsumsi barang yang diperdagangkan antarpulau; c. meningkatkan jumlah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan Antarpulau sesuai dengan kebutuhan pasar di daerahnya; d. memfasilitasi pemasaran produk unggulan masing- masing daerah; e. memfasilitasi kelancaran distribusi barang melalui Perdagangan Antarpulau; dan f. menyusun kebijakan daerah yang memperlancar arus barang dalam rangka menjaga ketersediaan barang dan stabilitas harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda