Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Teks Saat Ini
Dalam mengembangkan Perdagangan Antarpulau, gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bertugas:
a. menyelenggarakan sistem informasi perdagangan yang memuat data dan/atau informasi Perdagangan Antarpulau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi perdagangan;
b. menyusun data produksi dan konsumsi barang yang diperdagangkan antarpulau;
c. meningkatkan jumlah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan Antarpulau sesuai dengan kebutuhan pasar di daerahnya;
d. memfasilitasi pemasaran produk unggulan masing- masing daerah;
e. memfasilitasi kelancaran distribusi barang melalui Perdagangan Antarpulau; dan
f. menyusun kebijakan daerah yang memperlancar arus barang dalam rangka menjaga ketersediaan barang dan stabilitas harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
