Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Teks Saat Ini
(1) Penerapan nomor laporan atas PAB dan PAB konsolidasi untuk penerbitan akses masuk barang ke dalam area pelabuhan oleh pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (5), dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan pelabuhan.
(2) Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan menteri/kepala lembaga terkait.
Koreksi Anda
