Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PAB yang telah dilaporkan melalui SINSW dapat dilakukan pembatalan dengan alasan tertentu. (2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. cuaca ekstrim yang mengakibatkan sarana pengangkut tidak dapat berangkat; b. kerusakan sarana angkutan laut; c. pembatalan transaksi pengiriman barang; dan/atau d. pengiriman data ganda. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau; atau b. PJPT. (4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
Koreksi Anda