Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) terintegrasi dengan Sistem INATRADE. (2) Sistem INATRADE menerbitkan nomor laporan atas pelaporan PAB. (3) Nomor laporan atas pelaporan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui SINSW. (4) Nomor laporan atas pelaporan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai referensi penerbitan Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) dan/atau dokumen keberangkatan kapal. (5) Nomor laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan untuk penerbitan akses masuk barang ke dalam area pelabuhan oleh pihak yang berwenang. (6) Perubahan data dan/atau informasi terhadap PAB setelah nomor laporan atas pelaporan PAB diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan melalui SINSW paling lambat sebelum keberangkatan sarana angkutan laut.
Koreksi Anda