Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat memberikan kuasa kepada PJPT untuk menyampaikan PAB. (2) Penyampaian PAB oleh PJPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau. (3) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kuasa. (4) PJPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data dan informasi yang tercantum dalam PAB yang dilaporkan. (5) Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda