Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditetapkan sebagai Barang Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda