Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua barang dapat diperdagangkan antarpulau. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup barang produksi dalam negeri, asal impor, dan tujuan ekspor. (3) Barang produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk barang hasil sumber daya alam. (4) Pelaku Usaha dalam melakukan Perdagangan Antarpulau wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai barang yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya.
Koreksi Anda