Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha Perdagangan Antarpulau terdiri atas: a. Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau; dan b. PJPT.
Koreksi Anda
Pelaku Usaha Perdagangan Antarpulau terdiri atas: a. Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau; dan b. PJPT.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran