Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
meliputi:
a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi objek permohonan pengujian;
b. koordinasi dengan Unit Kerja di Kementerian dan instansi di luar Kementerian dalam rangka menyiapkan administrasi perkara dan penyelesaian penanganan permohonan pengujian;
c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti, saksi, dan/atau ahli guna pemeriksaan di badan peradilan;
d. penyiapan surat kuasa, berupa:
1. surat kuasa substitusi Menteri kepada Sekretaris Kementerian dan pimpinan
terkait, dalam hal permohonan pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi;
2. surat kuasa substitusi Menteri kepada Sekretaris Kementerian dan pimpinan
terkait, dalam hal permohonan pengujian atas PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Peraturan PRESIDEN di Mahkamah Agung; dan/atau
3. surat kuasa khusus Menteri dalam hal permohonan pengujian atas Peraturan Menteri di Mahkamah Agung
e. penyiapan dan penyusunan keterangan PRESIDEN, keterangan tambahan, kesimpulan PRESIDEN, atau jawaban termohon; dan/atau
f. pendampingan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda
