Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban Pemohon sesuai dengan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) atas masalah yang menjadi objek perkara; b. koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan; d. penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan; e. penyiapan jawaban gugatan, replik atau duplik, bukti, saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama; dan/atau f. pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian
Koreksi Anda