Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban Pemohon sesuai dengan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) atas masalah yang menjadi objek perkara;
b. koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
e. penyiapan jawaban gugatan, replik atau duplik, bukti, saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama; dan/atau
f. pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian
Koreksi Anda
