Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang mendapatkan Masalah Hukum di bidang tata usaha negara yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemohon yang berstatus a. penggugat atau tergugat tata usaha negara; atau b. pemohon intervensi.
Koreksi Anda