Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang mendapatkan Masalah Hukum di bidang hukum perdata yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus: a. penggugat; atau b. tergugat. (3) Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata yang diberikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang dilakukan saat Pemohon masih berstatus sebagai Menteri, Wakil Menteri, pejabat atau Pegawai.
Koreksi Anda