Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan pemberian Bantuan Hukum sebelum proses peradilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan Pasal berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Bantuan Hukum saat proses peradilan dalam perkara pidana.
Koreksi Anda
