Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. Unit Kerja; d. pejabat; e. Pegawai; f. mantan Menteri; g. mantan Wakil Menteri; h. mantan pejabat; i. mantan Pegawai; dan j. pensiunan. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum berstatus sebagai tersangka . Pasal (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Biro Hukum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon meliputi: nama; nit Kerja; jabatan; dan nomor telepon. b. uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum; dan c. dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. Pasal (1) Berdasarkan pengajuan permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal , Biro Hukum menindaklanjuti permohonan Bantuan Hukum. (2) Tindak lanjut permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan surat tugas oleh Kepala Biro Hukum kepada pemberi Bantuan Hukum. (3) Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pejabat dan/atau Pegawai yang bertugas di Biro Hukum. (4) Biro Hukum dapat menolak permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam hal: a. permohonan tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian; b. Pemohon mengajukan gugatan kepada Kementerian; dan/atau c. Pemohon yang tidak kooperatif dalam menyediakan data atau dokumen yang berkaitan dengan pokok perso lan
Koreksi Anda