Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Bantuan Hukum dalam proses peradilan meliputi: a. Bantuan Hukum sebelum proses peradilan; b. Bantuan Hukum saat proses peradilan; dan c. Bantuan Hukum setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Jenis Bantuan Hukum dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pidana; b. perdata; c. tata usaha negara; dan d. pengujian peraturan perundang-undangan; (4) Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Biro Hukum.
Koreksi Anda