Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Bantuan Hukum dalam proses peradilan meliputi:
a. Bantuan Hukum sebelum proses peradilan;
b. Bantuan Hukum saat proses peradilan; dan
c. Bantuan Hukum setelah putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Jenis Bantuan Hukum dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pidana;
b. perdata;
c. tata usaha negara; dan
d. pengujian peraturan perundang-undangan;
(4) Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Biro Hukum.
Koreksi Anda
