Pasal 1
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 0/M-DAG/PER/3/2009 Tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/1 0/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.