Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Antarpulau Rotan adalah kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian rotan yang menggunakan angkutan air seperti kapal laut, angkutan sungai, angkutan penyeberangan/ferry, dan angkutan truk atau yang sejenisnya yang diseberangkan dengan menggunakan angkutan air.
2. Pelaku Usaha Rotan yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan Antarpulau Rotan.
3. Rotan Mentah adalah rotan dalam bentuk mentah masih alami, tidak dirunti, tidak dicuci, tidak diasap/dibelerang.
4. Rotan Asalan adalah rotan yang sudah mengalami peruntian, pembersihan sisa seludang, pemotongan pembagian batang, belum mengalami penjemuran.
5. Rotan Washed and Sulphurized yang selanjutnya disebut Rotan W/S adalah rotan yang berasal dari rotan asalan yang telah mengalami proses pengasapan belerang, penggorengan, penggosokan dan penjemuran tetapi masih berbentuk natural dan masih berkulit.
6. Rotan Setengah Jadi adalah rotan yang telah diolah lebih lanjut menjadi rotan poles halus, hati rotan dan kulit rotan.
7. Pernyataan Mandiri atau Self Declaration adalah suatu bentuk pernyataan dari Pelaku Usaha yang melakukan perdagangan antarpulau rotan yang didukung dengan data yang akurat.
8. Audit adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan menyeluruh dan obyektif terhadap pelaksanaan kegiatan perdagangan antarpulau rotan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.